Kementerian PUPR Seraterimakan Hibah Senilai Rp1,8 triliun

Senin, 29 Oktober 2018 - 06:01 WIB
Kementerian PUPR Seraterimakan Hibah Senilai Rp1,8 triliun
Kementerian PUPR Seraterimakan Hibah Senilai Rp1,8 triliun
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan 741 aset senilai Rp1,8 triliun kepada 224 penerima hibah.

Para penerima hibah terdiri dari Universitas Gajah Mada (UGM), Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam, 45 Pemerintah Kota l, serta 174 Pemerintah Kabupaten.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan, pelaksanaan hibah Barang Milik Negara (BMN) diharapkan bisa lebih meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara. Sebab, penggunaan aset yang diserahterimakan akan memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya.

"Sehingga dengan demikian aset yang dihibahkan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam hal pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terkait maupun lembaga masing-masing" ujarnya, usai menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara perwakilan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, serta UGM dan Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam.

Aset BMN tersebut meliputi bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) sebanyak 414 aset senilai Rp986 miliar, bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) sebanyak 178 aset senilai Rp461 miliar, bidang Bina Penataan Bangunan (BPB) sebanyak 70 aset senilai Rp147 miliar, dan bidang Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) sebanyak 78 aset senilai Rp264 miliar.

Anita menambahkan, hibah BMN tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan merupakan bentuk tertib administrasi pengelolaan BMN di daerah. Selain itu, hibah tersebut juga sebagai wujud sinergitas program Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu, hibah BMN jug merupakan pelaksanaaan dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan bahwa aset tetap Direktorat Jenderal Cipta Karya yang digunakan atau dikelola pihak lain baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun masyarakat untuk dilakukan proses alih status ataupun hibah disertai dengan pemindahan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pengelolaan aset ini selanjutnya menjadi tanggung jawab lembaga maupun Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Daerah setempat. Tanggung jawab itu meliputi pengelolaan, pengoperasian, dan perawatannya" katanya.

Selanjutnya dari pencatatan tersebut bisa dimanfaatkan dan dipelihara serta dikembangkan untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih luas. Sebagai tindak lanjut atas penandatanganan naskah dan BAST dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan lembaga. Kedua, memelihara, mengoperasikan, serta melakukan perawatan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Ilham Muhargiady mengatakan, BMN yang dihibahkan tersebut merupakan tindak lanjut dari penganggaran APBN melalui DIPA Direktorat Jenderal Cipta Karya dari tahun anggaran 2005 hingga 2017.

"Dari 224 penerima hibah, tiga di antaranya Pemerintah Provinsi yakni Provinsi Gorontalo, Bengkulu, serta Daerah Istimewa Yogyakarta. Selebihnya 45 Pemerintah Kota, 174 Pemerintah Kabupaten, serta dua lembaga dari UGM dan Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam," pungkasnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5216 seconds (0.1#10.140)